JAKARTA INSIDER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan pemantauan kualitas udara di ibu kota dengan menambahkan sembilan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) baru pada tahun ini.
Keputusan ini merupakan upaya serius untuk mencapai target 25 SPKU bertaraf reference-grade pada tahun 2025.
Sebagai kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyatakan bahwa penambahan sembilan SPKU baru tersebut akan meningkatkan efektivitas monitoring kualitas udara di Jakarta.
SPKU baru ini direncanakan memiliki standar reference-grade, sejajar dengan pengadaan SPKU pada tahun sebelumnya yang juga memiliki kualitas serupa.
Hingga saat ini, Jakarta telah mengoperasikan 12 SPKU bertaraf reference-grade, yang telah memberikan data yang sangat berharga terkait kualitas udara di berbagai wilayah ibu kota.
Dengan penambahan sembilan unit SPKU baru, diharapkan data yang diperoleh akan lebih komprehensif dan dapat menjadi rujukan utama dalam mengevaluasi kualitas udara di Jakarta.
Menyikapi langkah ini, Asep Kuswanto menyampaikan harapannya bahwa kehadiran sembilan SPKU baru akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemantauan kualitas udara.
"Kami berharap data yang diperoleh dari SPKU baru ini dapat memberikan informasi yang lebih maksimal, sehingga dapat menjadi landasan utama dalam pengambilan kebijakan terkait lingkungan dan kesehatan masyarakat," ujar Asep seperti dilansir JakartaInisder.id dari beritajakarta.id.
Lebih lanjut, Asep juga menyoroti pentingnya dukungan regulasi lain untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta.
Dalam konteks ini, Dinas LH DKI Jakarta akan memprioritaskan upaya penanggulangan kualitas udara di Jakarta sepanjang tahun 2024.
Selain penambahan jumlah SPKU, penguatan regulasi juga menjadi fokus utama, terutama melalui implementasi zona rendah emisi.
"Tahun 2024 ini, kita akan fokus pada upaya penanggulangan kualitas udara di Jakarta. Selain menambah jumlah SPKU, juga menguatkan regulasi peningkatan kualitas udara, salah satunya melalui zona rendah emisi," tandas Asep.
Artikel Terkait
RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024
Pj Gubernur DKI Jakarta akan mengkaji ulang kenaikan pajak hiburan 40 persen, bahas dampak dan solusi BPD dan DPRD DKI
Tunda Kenaikan Pajak Hiburan, Begini Kata Luhut Binsar Panjaitan: Kami Putuskan Ditunda, Evaluasi Lagi
PT KAI Tanggapi Isu Serangan Ransomware, Tegaskan Keamanan Data Tidak Bocor dan Komitmen Tingkatkan Keamanan Siber
Hidran Mandiri Anti Kebakaran Bikin Keren! Gulkarmat DKI Resmikan di Jakarta Selatan, Warga Jadi Pahlawan Lingkungan!
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Jumat, 19 Januari 2024, Waspada Terhadap Perubahan Cuaca Mendadak