Di tengah kondisi lalu lintas yang padat, parkir liar hanya akan semakin memperburuk situasi dan merugikan semua pihak.
Sementara itu, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan parkir, Dishub DKI Jakarta telah menyediakan tempat parkir resmi berbayar di beberapa kawasan, termasuk di Jakarta Pusat.
Daftar jalan yang memiliki fasilitas parkir resmi dapat diakses oleh masyarakat untuk menghindari penindakan tegas seperti yang dilakukan di Pasar Tanah Abang.
Baca Juga: Jokowi Akan Resmikan Rumah Sakit Militer Terbesar di ASEAN, Prabowo Ungkap Detail Proyek
Sebagai bagian dari upaya pembenahan transportasi dan lalu lintas di Jakarta, Dishub terus berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Melalui penertiban parkir liar, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga kepadatan lalu lintas dapat diminimalisir dan arus kendaraan menjadi lebih lancar di kawasan Tanah Abang dan sekitarnya.
Dengan langkah-langkah ini, Dishub DKI Jakarta berharap dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat kota dan mengajak semua pihak untuk saling mendukung dalam menciptakan kota yang lebih teratur dan bersih.***
Artikel Terkait
Jangang bingung! Cek perubahan nama Halte Transjakarta yang telah diganti, berikut daftar Lengkap dan alasannya
Nge-Trip hemat bareng Teman Bus, cek syarat dan cara daftar tarif khusus 2024 untuk tiga golongan ini
Gaji KPPS Pemilu 2024, naik dua kali lipat, kapan cairnya? Simak info lengkapnya buat yang penasaran!
HORE ada Promo PLN! Tambah Daya Listrik dari Rp4,8 Juta Jadi Rp200 Ribuan, Inilah Caranya
Tiga pria nekat bobol ATM di Kelapa Gading, Jakarta Utara karena kecanduan judi slot, gasak uang sebanyak Rp157 juta!
Prakiraan cuaca DKI Jakarta hari ini, 13 Januari 2024: Hujan terjadi di Jaksel dan Jaktim, simak selengkapnya di sini!