Tata cara salat gerhana bulan sesuai anjuran Kementerian Agama, hari ini!

photo author
- Selasa, 8 November 2022 | 08:13 WIB
Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Lengkap dengan Niat Jadi Imam atau Makmun, Mudah Dilafalkan! (Tangkap Layar YouTube Yufid.TV)
Tata Cara Sholat Gerhana Bulan Lengkap dengan Niat Jadi Imam atau Makmun, Mudah Dilafalkan! (Tangkap Layar YouTube Yufid.TV)

JAKARTA INSIDER - Fenomena gerhana bulan atau khusuful qamar diperkirakan terjadi hari ini Selasa (8/11/2022).

Menyikapi fenomena alam tersebut, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kamaruddin Amin mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat gerhana atau Salat Khusuf.

Ditjen Bimas Islam telah menerbitkan seruan kepada para Kepala Kanwil Kemenag agar menginstruksikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam/Kepala Bidang Bimas Islam/Pembimbing Syariah, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala KUA untuk bersama para ulama, pimpinan ormas Islam, imam masjid, aparatur pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan Shalat Gerhana Bulan di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Ada apakah pada tanggal 8 November 2022? Akan terjadi gerhana bulan total

“Pelaksanaan shalat gerhana disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Kamaruddin Amin seperti dilansir JAKARTA INSIDER dari kemenag.go.id, Selasa (8/11/22).

"Kami juga mengimbau masyarakat memperbanyak zikir, istighfar, sedekah dan amal saleh lainnya, serta mendoakan kesejahteraan dan kemajuan bangsa," sambungnya.

Adapun tata cara Salat Gerhana Bulan adalah sebagai berikut:

1. Berniat di dalam hati;

2. Takbiratul ihram, yaitu bertakbir sebagaimana shalat biasa;

Baca Juga: Fenomena gerhana bulan total terjadi 8 November 2022, Kemenag ajak salat

5. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal) sambil mengucapkan “Sami’allahu Liman Hamidah, Rabbana Wa Lakal Hamd”;

6. Setelah i’tidal ini tidak langsung sujud, namun dilanjutkan dengan membaca surat Al Fatihah dan surat yang panjang. Berdiri yang kedua ini lebih singkat dari yang pertama;

7. Kemudian ruku’ kembali (ruku’ kedua) yang panjangnya lebih pendek dari ruku’ sebelumnya;

8. Kemudian bangkit dari ruku’ (i’tidal);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB
X