JAKARTA INSIDER - Di antara urusan yang sering membebani hidup seseorang adalah masih adanya beban utang yang belum terlunasi.
Rasa khawatir, gelisah atau tidak tenang menjalani hidup ini karena apa pun bentuknya, utang tetap harus dibayar sesuai apa yang menjadi bahan utang tersebut.
Baik utang kepada teman, saudara, atau rekan lainnya. Sampai kapan pun, selama utang belum terlunasi maka akan mnjadi tanggung jawab orang yang berutang.
Baca Juga: Ngebut saat mengendarai ambulans untuk antar jenazah. Begini hukumnya dalam Islam
Yang menjadi masalah adalah ketika kondisi memang belum memungkinkan untuk melunasi utang, dan orang yang menghutangi pun tidak merelakannya untuk digugurkan.
Melansir nu.or.id, dalam kondisi seperti ini Imam Abdul Wahab As-Sya'rani memberi solusi.
Ia mengatakan, bagi orang yang menyadari punya tanggungan utang dan kesalahan pribadi kepada orang lain, dan sulit meminta kerelaannya, maka sebagai solusi alternatif dapat melakukan amalan sebagai berikut ini.
Baca Juga: Bacaan takbiratul ihram dan doa iftitah lengkap bahasa arab, latin dan terjemah Indonesia
Pertama, setiap malam membaca surat Al-Ikhlash 12 kali, surat Al-Falaq dan surat An-Nas, secara penuh kekhusukan.
Kedua, menghadiahkan pahalanya agar tercacat dalam buku catatan amal orang yang bersangkutan.
Adapun cara menghadiahkan pahalanya disertai dengan shalawat dengan redaksi berikut:
اَللَّهُمَّ صَلَّ وَسَلَّمْ عَلَى نَبِيِّكَ وَحَبِيبِكَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ، وَأَثِبْنِي عَلَى مَا قَرَأْتُهُ، وَاجْعَلْهُ فِي صَحَائِفِ مَنْ لَهُ عَلَيَّ تَبِعَةٌ مِنْ عِبَادِكَ مِنْ مَالٍ وَعِرْضٍ
Allāhumma shalli wa sallim 'alā nabiyyika wa habibīka sayyidinā muhammad wa ālihī, wa atsibnī 'alā mā qara’tuhū, waj'lhu fi shahā’ifi man lahū 'alayya tabi‘atam min ‘ibādika mim mālin wa ‘irdhin.
Artinya: