Imam Badruddin Al-Aini dalam karya Syarah Bukhari-nya menjelaskan kecepatan seperti apa yang dimaksud dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
قوله أسرعوا أمر من الإسراع وليس المراد بالإسراع شدة الإسراع بل المراد المتوسط بين شدة السعي وبين المشي المعتاد بدليل قوله في حديث أبي بكرة وإنا لنكاد أن نرمل ومقاربة الرمل ليس بالسعي الشديد
Artinya: “Redaksi ‘Segeralah’ merupakan perintah segera, tetapi maksud segera bukan sangat atau terlalu cepat. Maksudnya, pertengahan antara sangat cepat dan jalan biasa berdasarkan hadits riwayat Abu Bakrah ra, ‘Kami hampir berjalan cepat (dalam mengantar jenazah).’ ‘Mendekati jalan cepat’ bukan berarti jalan sangat cepat,” [Lihat Imam Badruddin Al-Aini, Umdatul Qari Syarah Sahih Bukhari, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2001 M/1421 H], juz VIII, halaman 163]
Baca Juga: Kabar gembira bagi pecinta pecinta Majelis Dzikir: Berlimpah pahala, dekat dengan jalan surga
Yang jelas, mengantar jenazah baik dengan menggunakan ambulans atau memikulnya dengan keranda tidak boleh dilakukan dengan sangat cepat atau kecepatan tinggi yang dapat membahayakan mafsadat terhadap jenazah, pembawa, pengantar, dan pengguna jalan lainnya.
Hal ini sebagaimana keterangan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Syarah Bukhari-nya.
والحاصل أنه يستحب الإسراع لكن بحيث لاينتهى إلى شدة يخاف معها حدوث مفسدة بالميت أو مشقة على الحامل أو المشيع لئلا ينافي المقصود من النظافة وإدخال المشقة على المسلم
Artinya: “Simpulannya, dianjurkan mempercepat tetapi tidak sampai pada batas kecepatan yang dikahwatirkan terjadi mafsadat terhadap mayit, kesulitan (masyaqqah) bagi pembawa dan pengantar jenazah. Hal ini dimaksudkan agar tidak menafikan tujuan kebersihan dan mendatangkan kesulitan bagi umat Islam (masyaqqah),”[Lihat Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, [Riyadh, Maktabah Al-Malik Fahad: 2001 M/1421 H], juz III, halaman 219]
Baca Juga: Naudzubillah min dzalik, inilah 7 golongan manusia yang tidak bisa mencium bau surga
Dari berbagai keterangan di atas kita dapat mengambil simpulan bahwa perintah menyegerakan dalam mengantar jenazah tidak dapat diterjemahkan dengan pengendaraan ambulans dengan kecepatan tinggi karena kecepatan atau penyegeraan yang dimaksud dalam hadits sekadar berjalan lebih cepat dari biasanya saja atau dalam tafsiran lain sekadar tidak menunda pemakaman jenazah.
“Meski jalan dalam keadaan sepi atau diberikan kelapangan melalui pengawalan sekalipun, kecepatan ambulans dalam mengantar jenazah tidak disarankan dengan kecepatan tinggi atau mengebut karena tidak ada hajat secara syar'i yang mengharuskannya,” tulis Alhafiz Kurniawan.
Selain itu, lanjutnya, kecepatan tinggi ambulans tidak menarik simpati pengguna jalan lain dan bahkan mengganggu kalau tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Demikian penjelasan tentang bagaimana hukum Islam menyikapi fenomena kendaraan pengantar jenazah yang memacu kecepatan tinggi, alih-alih ngebut, saat mengantar jenazah.***