khazanah

Mitos atau fakta membuang pembalut bekas sembarangan dapat diikuti setan?

Jumat, 14 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Ilustrasi pembalut. (Canva.com)

 

JAKARTA INSIDER - Dalam Islam, wanita haid dianggap sedang berhadas sehingga dilarang melakukan beberapa ibadah tertentu. Di masyarakat pun berkembang mitos seputar haid.

Celakanya, banyak wanita yang mempercayai mitos tersebut padahal dalil rujukannya tidak jelas dan belum bisa dipastikan kebenarannya.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman mui.or.id pada Jumat (14/10/2022) yang mengutip buku "Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam" berikut ini adalah mitos seputar haid dan faktanya berdasarkan rujukan dalil Alquran dan hadits:

Baca Juga: Ini keutamaan dan amalan hari Jumat yang perlu diketahui

Hukum memotong rambut dan kuku saat haid

Perempuan haid boleh memotong rambut dan kuku. Rambut dan kuku yang telah dipotong tersebut tidak perlu dicuci saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat.

Karena tidak ada dalil hadits maupun Alquran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya.

Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. Selain itu diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya:

Baca Juga: Lesti Kejora cabut laporan KDRT Rizky Billar, netizen kesal merasa diprank

…..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211)
Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah yang sedang haid untuk menyisir rambutnya. Padahal beliau baru saja datang dari perjalanan. Sehingga kita bisa menyimpulkan dengan yakin, pasti akan ada rambut yang rontok. Namun Rasulullah SAW idak menyuruh Aisyah untuk menyimpan rambutnya yang rontok untuk dimandikan setelah suci haid.

Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya. Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Alasan dari haI ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky:

Baca Juga: Tujuh Rekomendasi Tim Audit Stadion Kanjuruhan

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB