Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia.
Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan.
Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.***