2. Dalam menjalankan fungsi seperti yang dimaksud ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.
Sedangkan Tugas pokok TNI adalah :
Tugas pokok dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD, melindungi segenap bangsa serta tumpah darah Indonesia dari gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara.
3. Tugas pokok sebagaimana yang dimaksud ayat (1) yaitu:
a. Operasi militer untuk perang
b. Operasi militer selain perang:
Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
Mengatasi pemberontakan bersenjata.
Mengatasi aksi terorisme.
Mengamankan wilayah perbatasan.
Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya.
Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Membantu tugas pemerintahan di daerah.