JAKARTA INSIDER - Sebuah peristiwa kontroversial dalam penyelenggaraan ibadah haji baru-baru ini sempat menjadi sorotan tajam di media sosial.
Isu-isu salah kaprah dan informasi tidak tepat berkembang pesat, hingga menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat Indonesia.
Mari kita kupas satu per satu permasalahan yang mencuat dan memahami peran setiap pihak terkait dalam pelaksanaan haji.
Pertama-tama, perlu diingat bahwa penyelenggaraan haji melibatkan berbagai pihak dengan tanggung jawab masing-masing.
Ada empat pihak penting yang terlibat secara langsung:
Baca Juga: Rekor Baru! Haji 2023 Meriahkan Mekkah dengan 1,84 Juta Jamaah dari 150 Negara
1. Kementerian Agama (KEMENAG): Dalam undang-undang, KEMENAG ditugaskan untuk mengurus segala aspek teknis haji.
Mulai dari pendaftaran, pengurusan visa, pemberangkatan, akomodasi, transportasi, konsumsi, hingga bimbingan ibadah dan pemulangan jamaah.
Fasilitas ini disediakan dengan matang oleh KEMENAG untuk memberikan kenyamanan selama perjalanan ibadah haji.
2. Pemerintah Arab Saudi: Pihak Arab Saudi bertanggung jawab atas aspek teknis selama periode wuquf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan melontar jumroh di Mina.
Syarikah dan maktab merupakan representasi dari pihak Arab Saudi yang mengelola proses haji.
Mereka menyediakan transportasi dan layanan yang diperlukan selama jamaah berada di Tanah Suci.
3. Kementerian Kesehatan (KEMENKES): Kesehatan jamaah haji diurus oleh pusat kesehatan haji yang ada di Kementerian Kesehatan.