DPP FAPP mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) dan menyatakan telah melaporkan Panji Gumilang.
“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” tutur Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga: Pemerintah Indonesia dituding tidak punya uang, pegawai Kementerian Keuangan buka suara
“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” sambungnya.
Laporan tersebut karena adanya konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang dan dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Ihsan juga mengaku telah menyerahkan beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama ke penyidik.
Baca Juga: Politik Dinasti Indonesia: Membangun Kuasa yang Terus Bersemi
Namun dirinya tidak membeberkan lebih rinci terkait apa saja yang telah diserahkan ke penyidik.
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ujar Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang telah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***