khazanah

Muhammadiyah Usulkan Liburan Idul Adha Dua Hari: Khusus Jika Ada Perbedaan

Kamis, 15 Juni 2023 | 17:00 WIB
Muhammadiyah mengusulkan agar libur Idul Adha diperpanjang menjadi dua hari jika terjadi perbedaan penetapan tanggal Idul Adha (muhammadiyah.or.id)

JAKARTA INSIDER - Organisasi Islam Muhammadiyah mengajukan usulan untuk memperpanjang liburan Idul Adha menjadi dua hari apabila terjadi perbedaan penetapan tanggal Idul Adha antara Muhammadiyah dan pemerintah.

Usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah Kota Surakarta Periode 2022-2027 yang diselenggarakan pada Rabu (07/06) di Wisma Batari Surakarta.

Muhammadiyah berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Nomor 1/MLM/I.0/E/2023 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H, menyatakan bahwa tanggal 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin, 19 Juni 2023 M, sehingga Idul Adha (10 Zulhijah 1444 H) jatuh pada hari Rabu, 28 Juni 2023 M.

Baca Juga: Harga Kurban 2023: Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Harganya

Namun, kemungkinan besar pemerintah akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M.

Mu'ti menjelaskan bahwa hasil perhitungan Muhammadiyah berbeda dengan Kementerian Agama karena tinggi hilal pada tanggal 29 Zulkaidah 1444 H kurang dari 3 derajat.

Dengan adanya perbedaan ini, Mu'ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional, sehingga warga Muhammadiyah dapat melaksanakan salat Id dengan tenang dan khusyuk.

Baca Juga: Haramnya Friend with Benefit Menurut Islam: Menjaga Kesucian dan Keharmonisan

Usulan ini dilatarbelakangi pengalaman beberapa tahun yang lalu di mana anggota Muhammadiyah yang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja di hari di mana warga Muhammadiyah lainnya sedang melaksanakan salat Id.

"Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira pegawai negeri setuju dengan itu. Ini adalah usulan dari Pak Wakil Walikota, karena beberapa waktu lalu ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN dan tidak bisa merayakan Idul Adha karena harus pergi ke kantor," ungkap Mu'ti.

Usulan Mu'ti ini didasarkan pada Pasal 29 ayat dua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kebebasan setiap penduduk untuk menjalankan agamanya dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Ibadah Kurban dalam Islam: Ketika Daging dan Darah Tidak Cukup

Mu'ti berharap usulan ini dapat dijadikan libur nasional atau setidaknya diterapkan khusus di Kota Surakarta, agar pelaksanaan ibadah dapat dilakukan dengan tenang sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi.

Usulan ini menjadi perhatian karena dapat mengatasi dilema yang dialami warga Muhammadiyah yang bekerja di sektor publik dan ingin melaksanakan salat Idul Adha dengan khidmat.

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB