JAKARTA INSIDER - Dalam zaman modern ini, budaya teman dengan keuntungan atau lebih dikenal dengan istilah Friend with Benefit (FWB) menjadi semakin umum.
Konsep ini mengacu pada hubungan antara dua individu yang memiliki hubungan intim tanpa komitmen serius atau pernikahan.
Namun, bagaimana pandangan agama Islam terhadap fenomena ini? Apakah Islam memperbolehkan hubungan semacam itu?
Jelas dan tegas, Islam melarang praktik FWB atau segala bentuk hubungan intim di luar pernikahan yang sah.
Baca Juga: Harga Kurban 2023: Pilihan Hewan Kurban dan Kisaran Harganya
Allah Swt. dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 25, menegaskan larangan ini dengan jelas:
"Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami."
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memandang pernikahan sebagai institusi yang suci dan dihormati.
Ia melarang keras hubungan intim di luar pernikahan yang sah antara seorang pria dan wanita.
Baca Juga: 16 Ciri orang yang memelihara tuyul pesugihan, waspadalah dan jangan lengah!
Larangan ini berlaku baik untuk pria maupun wanita.
Seorang ulama terkemuka, Syekh Dr. Husain Al Faifi, menjelaskan bahwa FWB atau hubungan intim semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran Islam.
Ia menekankan bahwa Allah Swt. melarang umat Muslim untuk menjalin hubungan intim dengan orang yang bukan pasangan sah mereka, terlepas dari apakah mereka memiliki pasangan resmi atau tidak.
Dalam pandangan Islam, hubungan intim yang hanya didasarkan pada keinginan dan nafsu semata, tanpa komitmen, saling pengertian, dan kesucian pernikahan, dapat merusak hubungan antara manusia dan menciptakan konsekuensi negatif dalam kehidupan mereka.