JAKARTA INSIDER – Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan bagi setiap muslim, karena haji merupakan bagian dari rukun Islam yang kelima.
Ibadah haji diwajibkan bagi umat muslim yang mampu, baik mampu secara finasial maupun fisik.
Menunaikan ibadah haji memang membutuhkan biaya yang cukup banyak, terlebih bagi Anda yang tinggal di Indonesia yang dipisahkan jarak beribu kilometer untuk menuju Masjidil Haram, di mana Kabah berada.
Sehingga wajar, ibadah haji membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Biaya haji tahun 2023 yang dibebankan kepada jamaah haji reguler adalah Rp49.8 juta.
Baca Juga: Mendengarkan Azan dari aplikasi HP, apakah wajib menjawab? Begini kata ustaz
Namun ada fenomena menarik seiring dengan besarnya keinginan umat muslim untuk menunaikan ibadah haji. Karena, ada jemaah haji yang membayar biaya pelunasan haji secara mencicil dari potongan gaji tetap mereka.
Bagaimana hukumnya menurut Islam, apakah sah ibadah haji dengan cara berhutang?
Terkait pertanyaan ini, Ustaz Alhafiz Kurniawan pengasuh rubrik Bahtsul Masail dari portal nu.or.id memberikan jawabannya.
Dalam keterangannya, Ustaz Kurniawan menuliskan, haji merupakan ibadah wajib yang sangat mulia. Ibadah ini disebutkan secara khusus oleh Allah dalam Surat Ali Imran ayat 97.
Baca Juga: Dengan siapa pun koalisinya, PAN pastikan solid usung Erick Thohir sebagai cawapres di Pilpres 2024
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Artinya, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam,” (Ali Imran ayat 97).
Dari ayat ini, ulama memahami bahwa haji adalah ibadah wajib bagi umat Islam. Hanya saja kewajiban haji ini berlaku bagi mereka yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
Lalu bagaimana dengan ibadah haji orang yang meminjam uang pihak lain dengan jumlah tertentu untuk kepentingan BPIH yang pelunasannya diangsur melalui potongan gajinya?