Apabila suara azan tersebut terdengar langsung dari lantunan suara muazin (bukan dari suara kaset yang diputar ataupun rekaman) atau disiarkan langsung (live streaming) maka hukum menjawabnya tetap disunahkan dan mendapatkan kesunahan.
Namun apabila lantunan azan yang terdengar dari pengeras suara maupun aplikasi smartphone tersebut merupakan rekaman suara yang diputar maka tidak disunahkan untuk menjawabnya serta tidak mendapatkan kesunahan.
Wallahu’alam bis shawab.***