JAKARTA INSIDER – Pesatnya perkembangan teknologi memudahkan umat untuk melakukan ibadah. Salah satunya mendapatkan notifikasi Adzan, lengkap dengan suara kumandang adzan dari HP.
Namun pertanyaannya, apakah menjadi keharusan untuk menjawab suara Adzan yang dikumandangkan lewat aplikasi HP, seperti halnya ketika kita wajib menjawab adzan yang dikumandangkan oleh muadzin.
Terkait kumandang Adzan dari aplikasi HP, ustaz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri dan pegiat literasi pesantren, menjawabnya seperti dilansir nu.or.id, Sabtu (3/6/2023).
Baca Juga: Seleksi PPG Prajabatan 2023, berikut contoh jawaban esai bagian D dalam seleksi administrasi!
Dalam keterangannya, ustaz Zaeni menuliskan, menjawab lantunan azan saat mendengarnya merupakan suatu kesunahan.
Hal ini berdasarkan pada salah satu redaksi hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Sa’id Al-Khudri:
إِذَا سَمِعْتُمْ النِّدَاءَ، فَقُوْلُوْا مِثْلَ مَا يَقُوْلُ الْمُؤَذِّنُ
Artinya: “Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (HR Muslim)
Baca Juga: Dengan siapa pun koalisinya, PAN pastikan solid usung Erick Thohir sebagai cawapres di Pilpres 2024
Salah satu ulama kenamaan mazhab Syafi’i Imam An-Nawawi (wafat 676 H) memberikan komentar mengenai kandungan makna hadits di atas:
وَفِيْهِ اسْتِحْبَابُ الصَّلَاةِ عَلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنْ مُتَابَعَةِ الْمُؤَذِّنِ وَاسْتِحْبَابُ سُؤَالِ الْوَسِيْلَةِ لَهُ وَفِيهِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُوْلَ السَّامِعُ كُلَّ كَلِمَةٍ بَعْدَ فَرَاغِ الْمُؤَذِّنِ مِنْهَا
Artinya: “Dalam hadits tersebut terdapat kesunahan bershalawat kepada Rasulullah saw setelah selesai azan, yakni setelah mengikuti bacaan muazin, dan disunahkan pula untuk memohon wasilah terhadap Rasulullah saw. Dalam hadits ini juga terdapat kesunahan bagi pendengar azan untuk mengucapkan setiap kalimat azan setelah selesai dilantunkan oleh muazin.” (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Syarh An-Nawawi 'ala Muslim, [Beirut: Dar Ihya Turats Al-Arabi], juz IV, halaman 87).
Melihat keterangan hadits di atas, ketika seseorang tengah melakukan suatu aktivitas yang berkaitan dengan pembicaraan, maka sebaiknya untuk menghentikan dulu sejenak aktivitasnya guna mendengarkan dan menjawab azan yang tengah berkumandang.