khazanah

Pahala melunasi hutang lebih besar dari pada sedekah, begini penjelasan Habib Idrus Aljufri

Jumat, 5 Mei 2023 | 21:34 WIB
Habib Idrus Al Jupri, menjelaskan kewajiban membayar hutang/Tangkapan Layar Instagram @idrusjuprie (JAKARTA INSIDER)

Baca Juga: Jokowi datang ke Lampung melihat kondisi jalan rusak yang viral, Susi Pudjiastuti malah berikan saran ini..

"Yuk kita bijak dalam mengelola hal yang wajib dan sunnah"ujar Habib.

Seperti penjelasan Habib Idrus tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi penjelasan seperti berikut ini, خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ “Sedekah yang paling baik adalah melakukan sedekah dalam kondisi tercukupi, mulailah dari orang yang wajib kamu nafkahi,” (HR. Bukhari).

Berkaitan dengan hadits di atas, Imam Bukhari menjelaskan secara khusus tentang mana yang didahulukan antara bersedekah dengan membayar utang pada orang lain: بَاب لَا صَدَقَةَ إِلَّا عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَمَنْ تَصَدَّقَ وَهُوَ مُحْتَاجٌ أَوْ أَهْلُهُ مُحْتَاجٌ أَوْ عَلَيْهِ دَيْنٌ فَالدَّيْنُ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى مِنْ الصَّدَقَةِ وَالْعِتْقِ وَالْهِبَةِ وَهُوَ رَدٌّ عَلَيْهِ “Bab menjelaskan tidak dianjurkannya sedekah kecuali dalam kondisi tercukupi. Barangsiapa yang bersedekah, sedangkan dia dalam keadaan membutuhkan atau keluarganya membutuhkan atau ia memiliki tanggungan utang, maka utang lebih berhak untuk dibayar daripada ia bersedekah, memerdekakan budak, dan hibah.

Baca Juga: Miyan anak indigo, ungkap hal mengerikan terkait anak 3 tahun hilang di Subang, soal perjanjian yang dilanggar

Dan sedekah ini tertolak baginya” (Imam Bukhari, Shahih al-Bukhari, juz 2 , hal. 112)***

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB