khazanah

Kebiasaan pamer harta alias flexing yang kerap dilakukan oleh para istri pejabat, begini menurut hukum Islam

Selasa, 21 Maret 2023 | 12:15 WIB
Gegara istrinya gemar pamer harta, pejabat Kemensetneg pamer harta dinonaktifkan.

Baca Juga: PBNU gelar Rukyatul Hilal pada Rabu 22 Maret 2023 untuk tentukan awal Ramadhan, ini dua alasan yang mendasari

Al-Munawi pensyarah Al-Jami'us Shahir menjelaskan, hadits di atas menjadi petunjuk untuk menjauhi menggunakan sesuatu yang dapat mendongkrak popularitas, dan hal ini hukumnya makruh serta tercela:

أي احذروا لبس ما يؤدي إلى الشهرة في الطرفين أي طرفي التخشن وهو الصوف والتحسن وهو الحرير فإنه مذموم مكروه الي ان قال وهو أمر بالتباعد عن طلب الشهرة في اللباس وقد أمر الشارع بالتوسط بين التفريط والإفراط حتى في العبادة   

Artinya, "Yakni, jauhi oleh kalian menggunakan pakaian yang dapat mendatangkan popularitas dalam dua hal; menggunakan pakaian kasar, yakni pakaian wol dan menggunakan pakaian bagus, yakni pakaian sutra. Sesungguhnya hal ini adalah tercela dan hukumnya makruh. Hadits ini merupakan perintah untuk menjauhi mencari popularitas dalam berpakaian. Sesungguhnya Nabi telah memerintahkan untuk sedang-sedang , antara berlebihan-lebihan dan melampui batas hingga dalam urusan ibadah." (Zainuddin Muhammad Al-Munawi, Faidhul Qadir, [Mesir, Maktabah At-Tijariyah: 1358 H), juz I, halaman 244).  

As-Syaukani dalam penjelasannya terhadap hadits di atas menyatakan:  

وَلَا شَكَّ أَنَّ لُبْسَ مَا فِيهِ جَمَالٌ زَائِدٌ مِنْ الثِّيَابِ يَجْذِبُ بَعْضَ الطِّبَاعِ إلَى الزَّهْوِ وَالْخُيَلَاءِ وَالْكِبْرِ

 Artinya, "Tidak diragukan bahwa mengunakan pakaian bagus yang melebihi pakaian-pakaian lainnya dapat menarik sebagian watak manusia pada kemegahan, keangkuhan, kesombongan dan kecongkakan". (Muhammad ibnu Ali ibnu Muhammad ibnu Abdillah As-Syaukani, Nailul Authar, [Mesir, Darul Hadits: 1413 H], juz II, halaman 130).

Baca Juga: Gentleman, pilot Rully sudah berikan semua gaji ke Dewi Perssik, Dewi: Kalo gak jodoh dibalikin

Secara tekstual hadits dan penjelasan di atas menunjukkan larangan dalam arti makruh dan tercela mengunakan pakaian kemasyhuran untuk mendapatkan popularitas.  

Namun hemat Ustadz Muhammad Hanif Rahman, kemakruhan ini bersifat umum untuk segala sesuatu, tidak tertentu hanya pakaian mewah saja, yang substansinya adalah segala sesuatu yang tujuannya untuk mendongkrak popularitas hukumnya makruh, karena hal tersebut dapat menarik pada sikap angkuh dan sombong.

Adapun sombong sendiri hukumnya jelas haram.   

Baca Juga: Muhammadiyah dan Persis tetapkan 1 Ramadhan pada 23 Maret 2023, pemerintah kapan? simak jadwal sidang isbat

Menurut Al-Imam Al-Ghazali, yang menjadi tujuan mencari kemasyhuran atau popularitas adalah penghargaan dan kedudukan dalam hati. Sedangkan hubbul jah atau gila hormat adalah sumber dari segala kerusakan. Kemudian, yang dicela adalah mencari popularitas dangan sangat menginginkannya dari manusia. Adapun jika popularitas datang dari Allah tanpa mengupayakannya, maka tidak tercela. (Abu Hamid Mumammad bin Muhammad Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin,[Bairut, Dar-Ma'rifah], juz III, halaman 278).

Bagaimana dengan Pakaian yang Bagus?

Penjelasan di atas tidak bisa difahami sebagai larangan untuk mengunakan pakaian yang bagus, indah dan mahal. Mengunakan pakaian bagus, sandal bagus, dan semisalnya hukumnya sunah berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi saw. Beliau bersabda:   

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB