Tetapi jika makanan yang tidak berasal dari laut kemudian dibawa ke laut, bukan berarti makan itu halal contohnya seperti babi yang dimasukan ke dalam laut kemudian di makan, maka jelas hukumnya tetap saja haram.
Demikian penjelasan menurut Ustadz Adi Hidayat mengenai tape fermentasi, apakah hukumnya halal atau tidak. ***