khazanah

Apakah Boleh Sholat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai Bagi Wanita? Inilah Penjelasan Lengkap dengan Hadits

Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:32 WIB
Apakah Boleh Sholat Dzuhur Sebelum Shalat Jumat Selesai Bagi Wanita? Inilah Penjelasan Lengkap dengan Hadits

JAKARTA INSIDER - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi kaum laki-laki Muslim yang baligh, berakal, dan tidak memiliki uzur. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkan jual beli...” (QS. Al-Jumu’ah: 9).

Namun, bagaimana dengan kaum wanita? Apakah mereka boleh melaksanakan shalat Dzuhur sebelum khutbah dan shalat Jumat di masjid selesai?

Baca Juga: Sejarah Fathu Makkah: Pembebasan Kota Suci yang Terjadi pada Hari Jumat

Wanita Tidak Wajib Shalat Jumat

Mayoritas ulama sepakat bahwa wanita tidak diwajibkan shalat Jumat.

Hal ini ditegaskan dalam hadits dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:

 “Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, Al-Hakim, dishahihkan Al-Albani).

Baca Juga: 10 Peristiwa Besar dalam Sejarah Islam yang Terjadi pada Hari Jumat

Dengan demikian, wanita boleh tidak menghadiri shalat Jumat. Sebagai gantinya, mereka tetap wajib melaksanakan shalat Dzuhur empat rakaat.

Waktu Shalat Dzuhur Bagi Wanita Saat Hari Jumat

Para ulama berbeda pendapat terkait waktu pelaksanaan shalat Dzuhur bagi wanita ketika kaum laki-laki masih menunaikan shalat Jumat:

1. Pendapat mayoritas ulama (Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah):

Wanita boleh langsung melaksanakan shalat Dzuhur di awal waktunya, tanpa menunggu shalat Jumat selesai di masjid.

Halaman:

Tags

Terkini

9 jenis jin dan tugasnya, yuk simak apa saja

Selasa, 9 Desember 2025 | 18:31 WIB