JAKARTA INSIDER - Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan titik balik sejarah bangsa.
Namun, kemerdekaan tidak serta-merta diakui oleh dunia internasional.
Pengakuan dari negara lain sangat penting karena menentukan posisi Indonesia dalam hukum internasional sebagai negara berdaulat.
Baca Juga: Fakta Menarik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 yang Tidak Banyak Diketahui
Pengakuan bisa berbentuk:
De facto: pengakuan secara kenyataan, namun belum penuh secara hukum.
De jure: pengakuan penuh, baik secara hukum maupun politik.
Untuk mencapai hal ini, Indonesia menempuh diplomasi intensif lewat tokoh-tokoh pergerakan, terutama melalui perwakilan di luar negeri.
12 Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia
1. Palestina (6 September 1944)
Bahkan sebelum proklamasi, Palestina melalui tokoh Mufti Besar Yerusalem, Syekh Muhammad Amin Al-Husaini, sudah menyuarakan dukungan lewat siaran radio di Berlin.
Hal ini menegaskan solidaritas sesama bangsa terjajah di Asia.