Kejagung tak ajukan banding atas vonis Richard Eliezer, IPW apresiasi, pengacara: Ini mukzijat

photo author
- Jumat, 17 Februari 2023 | 06:44 WIB
Kejagung memutuskan tidak ajukan banding atas vonis Richard Elizer. IPW dan pengacara Bharada E sambut baik
Kejagung memutuskan tidak ajukan banding atas vonis Richard Elizer. IPW dan pengacara Bharada E sambut baik

Baca Juga: Dewi Perssik dilamar Pilot Rully yang miliki tract record buruk: Dia sudah menceritakan dan dia gak mau ribut

Menurut Sugeng, dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka vonis Eliezer telah berkekuatan tetap.

"Langkah kejaksaan agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan Rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," ujar Sugeng dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).

Sugeng mengatakan, langkah kejaksaan ini merupakan langkah yang tidak lazim. Pasalnya, dalam prakteknya, Jaksa umumnya mengajukan banding atas putusan hakim yang jauh dari tuntutan jaksa.

"Ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus matinya Brigadir Yosua baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa adalah langkah aparat penegak hukum yang berpihak pada suara publik," ungkap dia.

Baca Juga: Lauk apa yang aman untuk penderita asam urat? Coba masak kentang cabe ijo, ini resepnya

Sugeng pun berharap sikap jaksa ini bisa berlaku juga pada kasus-kasus korban ketidakadilan khususnya menyangkut orang-orang yang tidak bersalah dan miskin yang diproses hukum.

"IPW mengharapkan sikap mendengar suara publik dalam kasus matinya Brigadir Yosua tidak hanya berhenti di sini akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya khususnya yang menyangkut orang-orang yang tidak bersalah tetapi miskin, tidak punya akses keadilan yang adil, yang diproses hukum," pungkas Sugeng.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan enam bulan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Nikita Mirzani dilaporkan Berlian Rungkat: Dia ngatain saya miskin, body shaming, dan ada ancaman pembunuhan

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan hukuman Bharada E. Hal-hal itu yakni keakraban Bharada E dengan korban tak diperhatikan, sehingga Brigadir J tewas.

Sementara untuk hal-hal yang meringankan yakni Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, menyesali ulahnya serta berjanji tidak mengulangi ulahnya.

Vonis hukuman terhadap Bharada E ini jauh lebih ringan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Bharada E dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Dia diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir J.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News, ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X