Mahfud MD: Hakim di kasus Sambo tak terpengaruh tipuan tipuan perdebatan. Saya tahu, saya kenal hakimnya ..

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:12 WIB
Menkopolhukam hadiri rapim  Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk 'Transformasi Lemhannas RI 4.0' di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023)
Menkopolhukam hadiri rapim Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk 'Transformasi Lemhannas RI 4.0' di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023)

JAKARTA INSIDER - Menko Polhukam Mahfud MD mengaku selalu mengikuti jalannya persidangan terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud menilai selama persidangan hakim cukup profesional.

Hal sama juga dengan jaksanya.

"Pengacaranya juga profesional, sehingga masyarakat tinggal menunggu sekarang, mana putusan yang dianggap adil oleh hakim," ujar Mahfud.

Baca Juga: Terima Anugerah 1 Abad NU, mantan Ketum PBNU, KH Said Aqil Siroj sebut tantangan NU ke depan jauh lebih berat

Usai menghadiri Rapat Pimpinan Penyampaian Arah Kebijakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Tahun Anggaran 2023 bertajuk 'Transformasi Lemhannas RI 4.0' di Gedung Pancagatra Lemhannas RI, Jakarta, Rabu (1/2/2023), Mahfud meyakini, hakim dalam menjatuhkan vonis tidak akan terpengaruh.

"Terutama terhadap tipuan-tipuan perdebatan dalam persidangan yang faktanya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hakim itu punya pengalaman. Debat-debat kayak gitu sudah makanan sehari hari," ujarnya.

Baca Juga: Dipertemukan dalam suatu acara dengan Vicky Prasetyo, Nathalie Holscher kepo kapan Vicky akan menikah lagi

"Jadi hakim tidak akan terpengaruh oleh tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya tahu hakimnya, saya kenal," sambung Mahfud.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1), jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Wow! Trend nikah di KUA dan foto latar belakang pohon pisang viral di Twitter, kamu termasuk?

Jaksa menyatakan Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di samping itu, Sambo juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Mahfud, hakim akan memberikan vonis yang adil terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

"Saya percaya hakim bisa membaca denyut-denyut keadilan yang disuarakan Kejaksaan maupun oleh publik, oleh masyarakat," ujar Mahfud.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X