Ia mengaku tidak pernah melakukan tindakan tak senonoh seperti yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Namun, untuk pembuktian, dia menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang masih berjalan.
"Kami lakukan pemeriksaan internal dan minta keterangan yang bersangkutan. Ia mengakui hanya latah saja, namun tidak (bermaksud) mencabuli seperti dituduhkan. Ia mengakui hanya pegang-pegang saja (yang menurut terlapor masih wajar), walaupun itu juga tidak wajar juga," kata Agus.
Kini, guru tersebut terancam sanksi berat jika terbukti melakukan dugaan tindakan pencabulan terhadap siswa seperti yang dituduhkan.
Namun, Agus enggan berkomentar banyak saat disinggung lebih jauh sebab sanksi etik aparatur sipil itu dapat dilakukan setelah status hukum terhadap terlapor sudah mengerucut.
"Masih diduga dan belum divonis, berapa tahun kena sanksinya, itu masuk pelanggaran apa. Yang jelas, jika terbukti melakukan pencabulan itu pelanggaran berat. Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat, tapi kita menunggu status hukumnya," ujarnya.***
Artikel Terkait
Di Medan, kasus pencabulan anak dibawah umur ditangani Polrestabes Medan "Macet" 2 bulan, kok bisa?
Dilaporkan istri sendiri, pemilik ponpes Kyai Muhammad Fahmi Mawardi bantah dirinya cabuli santriwati
Alia, istri kyai yang diduga cabuli santriwati sebut ada kamar khusus kyai yang menyambung ke pondok putri ...
Tanggapi kasus pelecehan di ponpes, MUI Jember sebut jangan lakukan tindakan asusila atas nama agama
MUI Jember sebut nikah Daud yang dilakukan tersangka pencabulan ke santriwati tak sah. Apa itu nikah Daud ?