JAKARTA INSIDER - Akhirnya Kyai Muhammad Fahmi Mawardi divonis 15 tahun penjara.
Pemilik Pondok Pesantren Al Jalil, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur ini terbukti mencabuli 4 santriwati.
Kuasa hukum pelaku sebelumnya selalu memuji muji sosok Fahmi, seolah olah tidak berdampak mudhorat berita yang sudah beredar soal pencabulan.
Menurut kuasa hukum Fahmi, apa yang dilakukan Fahmi dengan santriwatinya karena sudah menjalankan pernikahan Daud.
Dilansir dari chanel YouTube Batas Radikal, dilihat pada Rabu (25/1/2023), di sebuah pesantren yang pasti diajarkan fikih Syafei yaitu rukun pernikahan ada 5.
Salah satunya kehadiran saksi pernikahan dan juga wali.
Namun pimpinan sebuah pondok pesantren dalam hal ini Fahmi tak melakukan itu, menikah tanpa adanya saksi dan wali.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember sampai turun tangan ikut menanggapi pernikahan Daud yang dilakukan Fahmi.
Baca Juga: Indonesia minta AS stop gunakan isu deforestasi untuk menekan negara-negara di Asia
Dalam keterangannya, Ketua MUI jember Dr KH Abdul Haris mengatakan, sebuah pernikahan harus ada saksi dan wali nikah.
Ketika tidak ada wali pernikahan maka pernikahannya menjadi tak sah.
Memang ada yang mengatakan bahwa pernikahan pernikahan tanpa wali bisa dilakukan karena bukan rukun. Itu pendapat kalangan Hanafi.
Sedangkan yang dikatakan nikah Daud, Al Dhoiri membedakan apakah calon pengantinnya masuk kategori janda atau masih perawan.
Artikel Terkait
Di Medan, kasus pencabulan anak dibawah umur ditangani Polrestabes Medan "Macet" 2 bulan, kok bisa?
Dilaporkan istri sendiri, pemilik ponpes Kyai Muhammad Fahmi Mawardi bantah dirinya cabuli santriwati
Alia, istri kyai yang diduga cabuli santriwati sebut ada kamar khusus kyai yang menyambung ke pondok putri ...
Model sekaligus host Amalia Tambunan alami pelecehan seksual di Bandung
Ketimbang terapkan ERP, DPRD minta Pemprov DKI Jakarta atasi maraknya pelecehan seksual