JAKARTA INSIDER – Lama tak terdengar kabar, artis cantik Tamara Bleszynski dikabarkan sedang berurusan hukum.
Tamara Bleszynski digugat saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir dari website pn-jakartaselatan.go.id, gugatan terhadap Tamara Bleszynski terdaftar dengan nomor 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. dengan klasifikasi perkara wanprestasi. Perkara ini teregister di PN Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.
Gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu.
Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski. Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani sehingga Ryszard menggugat ke PN Jaksel.
Adapun petitum atau tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan hakim yakni:
Baca Juga: Sayap Lion Air menabrak atap garbarata Bandara Mopah Merauke
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perincian sebagai berikut:
-Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
-Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank.
- Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000 (Rp 30 miliar dengan kurs Rp 15 ribu-red)
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Masih menurut website PN Jaksel, sidang pertama terhadap kasus ini akan digelar pada 8 Februari 2023.
Tamara Bleszynski memiliki nama lengkap Tamara Natalia Christina Mayawati Bleszynski.