Kuat Ma'ruf : Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega bunuh orang, apalagi orang baik seperti Brigadir Yosua

photo author
- Selasa, 24 Januari 2023 | 14:35 WIB
Kuat Ma'ruf saat pembacaan pledoi di PN Jaksel , Selasa (24/1/2023)
Kuat Ma'ruf saat pembacaan pledoi di PN Jaksel , Selasa (24/1/2023)

JAKARTA INSIDER - Dalam pembacaan pledoinya atau pembelaan di depan majelis hakim, Kuat Ma'ruf bersumpah ia bukan orang yang tega untuk membunuh orang.

Apalagi jika sudah kenal dekat dan pernah menolong dirinya.

Hal itu ia katakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (24/1/2023).

"Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," kata Kuat.

Kuat Ma’ruf sempat berhenti bekerja di kediaman Ferdy Sambo selama dua tahun karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kepala desa minta jabatan diperpanjang hingga 9 tahun, Komisi II:Jangan kaitkan dengan kepentingan Pemilu 2024

Setelah dia bekerja selama kurang lebih 14 tahun, tepatnya sejak tahun 2008, kepada mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.

Kala itu, Kuat Ma’ruf terpapar COVID-19 dan hal tersebut telah terkonfirmasi dari saksi-saksi lainnya.

Kuat kembali bekerja dengan Ferdy Sambo pada Juli 2022 atau sekitar sepekan sebelum pembunuhan Yosua.

Kuat kembali bekerja kepada Ferdy Sambo untuk menjaga dan mengurusi keperluan putra Ferdy Sambo yang bersekolah di Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah, bersama dengan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Video diedit, pakai visual pimpinan KPK, lalu disebar di YouTube, seolah benar Walkot Gibran ditangkap KPK

Kuat merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara selama delapan tahun, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun, serta Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun.

Di depan hakim, Kuat Ma'ruf akui bahwa Yosua oran baik dan pernah bantu bayar sekolah anaknya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X