Kasus gagal ginjal akut akan memasuki persidangan, PT AF korporasi pertama yang disidang

photo author
- Minggu, 22 Januari 2023 | 20:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan  menjelaskan soal PT AF yang akan disidang terkait obat sirop penyebab gagal ginjal akut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan soal PT AF yang akan disidang terkait obat sirop penyebab gagal ginjal akut.

Selain perusahaan produksi obat, pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan produksi bahan baku obat sirop itu.

PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) sendiri terus memusnahkan obat sirop yang mengandung EG/DEG di atas ketentuan.

Baca Juga: Memaknai surga dan neraka, Prof Quraish Shihab: Gambaran surga dan neraka hanya perumpamaan, tidak sama persis

Di Medan pada 27 Desember 2022,  PT UPI memusnahkan 900.576 botol (70.040,24 kg) sirop obat Unibebi (cough sirop) di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan PT Adhi Karya.

Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Dingin Pakpahan mengatakan, perusahaan berkomitmen untuk terus proaktif dengan berbagai kebijakan pemerintah terhadap obat sirop bermasalah. 

PT Upi misalnya terus menarik produk obat sirop yang dinyatakan bermasalah dari tempat-tempat penjualan.

Sebagai perusahaan produksi, katanya manajemen UPI berkewajiban bertanggung jawab dengan menarik dan memusnahkan semua obat yang bermasalah.

Baca Juga: Alhamdulillah, Indra Bekti akhirnya sudah pulang dari rumah sakit setelah 25 hari dirawat

 

Walaupun sebenarnya PT UPI adalah salah satu korban dari perusahaan pemasok bahan baku yang memberikan EG/DEG dengan jumlah di atas ambang batas.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri, mengatakan, pemusnahan di bawah pengawasan BPOM itu dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran.

Martin Suhendri menyebutkan, obat yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penarikan dari peredaran mau pun yang masih dalam persediaan

Pemusnahan juga dilakukan untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat.

BPOM, katanya, akan terus memantau produk PT UPI mau pun lainnya yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.

 Baca Juga: Masih ada waktu, pendaftaran Beasiswa ke China Tahun 2023 dari PBNU. Begini persyaratannya 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X