Selain perusahaan produksi obat, pemerintah juga menjatuhkan sanksi kepada perusahaan produksi bahan baku obat sirop itu.
PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) sendiri terus memusnahkan obat sirop yang mengandung EG/DEG di atas ketentuan.
Di Medan pada 27 Desember 2022, PT UPI memusnahkan 900.576 botol (70.040,24 kg) sirop obat Unibebi (cough sirop) di Fasilitas Pengelolaan Limbah Terpadu (FPLT) Kawasan Industri Medan PT Adhi Karya.
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Dingin Pakpahan mengatakan, perusahaan berkomitmen untuk terus proaktif dengan berbagai kebijakan pemerintah terhadap obat sirop bermasalah.
PT Upi misalnya terus menarik produk obat sirop yang dinyatakan bermasalah dari tempat-tempat penjualan.
Sebagai perusahaan produksi, katanya manajemen UPI berkewajiban bertanggung jawab dengan menarik dan memusnahkan semua obat yang bermasalah.
Baca Juga: Alhamdulillah, Indra Bekti akhirnya sudah pulang dari rumah sakit setelah 25 hari dirawat
Walaupun sebenarnya PT UPI adalah salah satu korban dari perusahaan pemasok bahan baku yang memberikan EG/DEG dengan jumlah di atas ambang batas.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan, Martin Suhendri, mengatakan, pemusnahan di bawah pengawasan BPOM itu dilakukan dengan metode yang tidak menimbulkan pencemaran.
Martin Suhendri menyebutkan, obat yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penarikan dari peredaran mau pun yang masih dalam persediaan
Pemusnahan juga dilakukan untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat.
BPOM, katanya, akan terus memantau produk PT UPI mau pun lainnya yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman.
Baca Juga: Masih ada waktu, pendaftaran Beasiswa ke China Tahun 2023 dari PBNU. Begini persyaratannya
Artikel Terkait
32 obat sirop penyebab gagal ginjal akut yang izin edarnya dicabut BPOM
900.576 botol sirop obat Unibebi yang bermasalah dimusnahkan di Sumut. BPOM masih terus pantau
18 anak di Uzbekistan dilaporkan Kementerian Kesehatan meninggal usai konsumsi obat sirop produksi India