Lolos dari tuntutan seumur hidup, namun pidana Eliezer lebih berat 12 tahun dibanding Kuat, Putri Ricky Rizal

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 16:49 WIB
Bharada E alias Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara
Bharada E alias Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara

 

JAKARTA INSIDER - Richard Eliezer atau Bharada E merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Baca Juga: Partai Demokrat dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah

Sedangkan, pada Selasa (17/1) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pada hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, Rabu (18/1/2023).

Namun apakah tuntutan pembacaan hukuman kepada Richard Eliezer bisa lebih berat dibanding 4 terdakwa lainnya atau lebih ringan?.

Pasalnya diketahui Richard Eliezer menawarkan diri menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: Trending di twitter tuntutan jaksa cuma 8 tahun untuk Putri Chandrawathi. Beragam komen kekecewaan netizen...

Eliezer pun mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun ternyata Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut Richard Eliezer untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X