"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap Rudy.
JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rudy juga mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Ferdy Sambo juga berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.***
Artikel Terkait
Terdakwa Kuat Ma'ruf memberikan eksepsi, Jaksa minta Hakim untuk tolak!
Sidang Bharada E digabung dengan Kuat Ma'ruf dan Bripka RR, LPSK minta hakim mempertimbangkan
Ferdy Sambo masih ngeyel aja berbohong terus sampai hakim kesal. Padahal sudah dibantah Ricky dan Richard!
JPU sebut Kuat Ma'ruf berbelit belit dan tak menyesali perbuatannya ikut rencana pembunuhan Brigadir Yosua
Tayang 162 juta lebih kasus Ferdy Sambo di Instagram, Polri jadi institusi negara paling banyak ditonton
Ferdy Sambo berbohong tak tembak dan gunakan senjata, JPU buktikan Sambo lap senjata hilangkan barang bukti