Baca Juga: Verrell Bramasta ngaku punya firasat buruk sebelum Ferry Irawan lakukan KDRT pada Venna Melinda
"Yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo.
Penetapan rehabilitasi dilakukan setelah pihak keluarga Revaldo mengajukan permohonan rehabilitasi.
Permohonan tersebut kemudian diteruskan ke Tim Asesmen Terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan proses hukum terhadap Revaldo berlanjut dan yang bersangkutan ditempatkan di panti rehabilitasi milik pemerintah.
Trunoyudo menerangkan Revaldo telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara penyalahgunaan narkotika.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Revaldo yakni Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***
Artikel Terkait
Pernah menyesal masuk penjara dan ingin lebih baik, aktor Revaldo kembali diciduk aparat karena narkoba....
Aktor Revaldo kembali terjerat narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya: Barang bukti diantaranya penggunaan sabu
Hattrick! Untuk ketiga kalinya ditangkap polisi kasus narkoba, Revaldo masih sering alami depresi