JAKARTA INSIDER - Dari penangkapan aktor Revaldo pada Kamis (12/1/2023), di salah satu apartemen, polisi menyita barang bukti tiga plastik klip.
Masing masing berisi ganja sebesar 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram. Selain itu turut disita dua butir pil ekstasi.
Revaldo ditangkap pada Selasa (10/1) pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penangkapan Revaldo bukan kali ini saja.
Ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika.
Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa (20/7/2010).
Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba.
Baca Juga: Menguak 5 fakta unik negara Iran, selain penghasil nuklir negara ini punya kalender sendiri !
Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.
Meski ia pernah menyatakan menyesal dan tak ingin balik ke penjara namun ternyata Revaldo lagi lagi berurusan dengan aparat karena tersangkut kasus narkoba.
Atas perbuatannya itulah akhirnya Revaldo akan menjalani rehabilitasi.
Seperti disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Artikel Terkait
Pernah menyesal masuk penjara dan ingin lebih baik, aktor Revaldo kembali diciduk aparat karena narkoba....
Aktor Revaldo kembali terjerat narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya: Barang bukti diantaranya penggunaan sabu
Hattrick! Untuk ketiga kalinya ditangkap polisi kasus narkoba, Revaldo masih sering alami depresi