Sependapat dengan akademisi Yenti Garnasih, MAKI sebut Polri penyidik utama di sektor jasa keuangan, bukan OJK

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 19:24 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ruangpolitik)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (ruangpolitik)



JAKARTA INSIDER - Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dianggap berbahaya.

Hal ini diungkap pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus akademi Universitas Trisakti, Yenti Garnasih.

"Sangat berbahaya, kecuali OJK sudah menunjukkan sumber daya manusianya dan pengalaman bagaimana karena kejahatan industri keuangan sangat kompleks," ujar Yenti Garnasih.

Untuk diketahui, OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Terjadi lagi! 1 orang pemuda Palestina tewas akibat tertembak peluru pasukan zionis Israel

Hal itu diatur dalam Undang-Undang PPSK. Pada Pasal 49 Ayat (5) menyebutkan selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, demikian bunyi Pasal 49 Ayat (5).

Hal senada dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Menurutnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tidak mutlak hanya OJK saja.

Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung tersingkir di babak 16 besar Malaysia Open: Saya kecewa

"Dari sisi checks and balance, saya memang cenderung lebih setuju kepolisian juga berwenang untuk menyidik kasus pidana keuangan," kata Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Pasalnya jika merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka penyidik utama adalah Polri.

Sehingga, polisi harus tetap diberi kewenangan melakukan penyidikan dalam melakukan tindak pidana jasa keuangan.

Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang menetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi lembaga tunggal yang berhak melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Mengharukan saat Verrell Bramasta temui Venna Melinda. Gak usah ada laki laki lain, kita yang jaga mama....

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X