Komisi Pemberantasan Korupsi sebut ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA

photo author
- Kamis, 10 November 2022 | 18:01 WIB
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/11/2022).  (foto : MNC Trijaya)
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/11/2022). (foto : MNC Trijaya)

JAKARTA INSIDER - Ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Usai menetapkan tersangka baru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lanjut dengan terus melakukan pengumpulan bukti terkait perkara.

"Saat ini KPK masih terus kumpulkan alat bukti namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," kata Ali Fikri, pada Kamis (10/11/2022).

Juru bicara bidang penindakan KPK itu menyebut, pihaknya juga akan segera umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti, ketika penyidikan ini cukup.

Ali Fikri meminta agar masyarakat bersabar menunggu informasi perkembangan terkait perkara itu.

Baca Juga: Kuasa hukum Henry Yosodiningrat sebut Ariyanto petugas pantry yang ngaku kenal Sambo sejak Kombes sok kepedean

Sebab proses penyidikan hingga kini masih terus digencarkan.

Ia juga mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya.

Hakim Agung berinsial GS ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan suap.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan seorang staf di Mahkamah Agung.

Namun sumber itu tak merinci lebih jauh.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Baca Juga: Persiapan KTT G20 Joe Biden akan hadir dan minta pesawat parkir paling jauh

Selain Sudrajad Dimyati, mereka adalah Elly Tri Pangestu, hakim yustisial atau panitera pengganti MA; Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal dan Albasri, PNS MA; Yosep Parera dan Eko Suparno, pengacara; Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta atau debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X