Digugat Ferdy Sambo, Polri siap menghadapinya: Itu hak konstitusional

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 13:40 WIB
Ferdy Sambo Gugat Jokowi Usai Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J (istimewa)
Ferdy Sambo Gugat Jokowi Usai Buntut Panjang Kasus Pembunuhan Brigadir J (istimewa)

JAKARTA INSIDER - Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN.

Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN lantaran dipecat tidak hormat dari Polri karena tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.

Polri sendiri memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Anjungan lantai dua Halte Tosari dan Halte Bundaran HI ditutup saat malam Tahun Baru, antisipasi serbuan warga

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan Ferdy Sambo.

Menurut Dedi Prasetyo gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo merupakan haknya sebagai warga negara.

“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Dedi dikutip JAKARTA INSIDER dari PMJNews, Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Indy Barends ungkap kondisi terkini Indra Bekti pasca jalani operasi, sempat koma

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” jelasnya.

Dalam isi gugatannya Ferdy Sambo ingin PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Selain itu PTUN juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil : Pasar gelap penunjukan penjabat kepala daerah di Indonesia, brutal dan ugal ugalan

"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam permohonannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X