Oleh karenanya, perlu bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas sekaligus memberikan jaminan bagi hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi dan berperan aktif terhadap jalannya pemerintahan.
Pengangkatan AM membuktikan, bahwa rezim Jokowi mengalami kemunduran dengan menarik kembali TNI ke ranah sipil dan militerisme masih mengakar di rezim ini.
Situasi ini memberikan traumatik bagi sipil akan kepemimpinan militer yang penuh dengan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, korupsi, dll sebagaimana zaman Orba.
Padahal, secara histori TNI didesak kembali ke barak demi mewujudkan profesionalisme TNI dan menghidupkan kembali sendi – sendi demokrasi sebagaimana dinyatakan dalam TAP MPR 10/1998 dan TAP MPR 6/2000.
Pelibatan kalangan TNI ke ranah sipil tidak terlepas dengan kebijakan lain, seperti pelemahan KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN, UU Minerba dalam rangka mengamankan kebijakan ini untuk memuluskan perampasan ruang hidup rakyat.
Terbukti, selama menjabat AM mulai melakukan evaluasi izin – izin pertambangan di Aceh dan melakukan pembiaran terhadap perampasan lahan petani untuk perkebunan sawit.
Secara umum, penunjukkan penjabat kepala daerah di bawah eksekutif merupakan upaya membajak demokrasi baik melalui pemilu langsung maupun penundaan.
Situasi ini mirip dengan demokrasi terpimpin di era Orde Lama dimana semua urusan pemerintahan diserahkan ke tangan eksekutif.
"Kami khawatir, ke depan akan banyak suara – surat dari legislatif dan komponen lain yang menyerahkan semua urusan negara ke tangan eksekutif yaitu Jokowi."
Logikanya, ketika ada pesta demokrasi maka rakyat sebagai konstituen.
Karena penunjukkan penjabat kepala daerah dilakukan oleh eksekutif tanpa kontrol legislatif dan rakyat, maka sesungguhnya konstituen dan operator dari penjabat tersebut adalah eksekutif yaitu Jokowi, bukan lagi rakyat.
Ini melahirkan kebijakan satu komando di tangan Presiden, bukan hanya Aceh tapi termasuk daerah yang lain. Hal mana, konteks komando tetap di urusan bisnis, investasi dan sumber daya alam, bukan kebutuhan masyarakat.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim sebut Shadow Organization dan mendapat kritik DPR hingga bertemu sejumlah pimpinan kampus top
Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan P24 Bali dan NasDem sepakat bekerja sama memenangkan Anies Baswedan
Kapolri mengingatkan arahan Presiden, pimpinan tertinggi harus dilaksanakan !
Diskusi dengan pimpinan Partai NasDem, PKS dan Demokrat, Anies Baswedan sebut sebagai jalan berikhtiar
Gerilya Politik Anies di Sumut, bertemu pimpinan Tarekat Naqsyabandiah, Syekh Zikmal Fuad, putra kader Golkar
Sosok Gustika Fardani, cucu Bung Hatta yang gugat Jokowi ke PTUN soal Pj kepala daerah