Berdasarkan uraian di atas, maka kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
1) Presiden RI untuk memberhentikan Mayjen (Purn) Ahmad Marzuki dalam jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagai Staf Ahli Kemendagri RI;
2) Presiden RI dan Mendagri RI untuk menghentikan upaya – upaya penyelundupan dwi fungsi TNI maupun POLRI melalui pengisian kekosongan jabatan kepala daerah;
3) Segera menerbitkan peraturan pelaksana tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah untuk menjamin proses penunjukkan penjabat kepala daerah berdasarkan prinsip – prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim sebut Shadow Organization dan mendapat kritik DPR hingga bertemu sejumlah pimpinan kampus top
Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan P24 Bali dan NasDem sepakat bekerja sama memenangkan Anies Baswedan
Kapolri mengingatkan arahan Presiden, pimpinan tertinggi harus dilaksanakan !
Diskusi dengan pimpinan Partai NasDem, PKS dan Demokrat, Anies Baswedan sebut sebagai jalan berikhtiar
Gerilya Politik Anies di Sumut, bertemu pimpinan Tarekat Naqsyabandiah, Syekh Zikmal Fuad, putra kader Golkar
Sosok Gustika Fardani, cucu Bung Hatta yang gugat Jokowi ke PTUN soal Pj kepala daerah