Bareskrim Polri umumkan 2 DPO tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak, ini penelusurannya

photo author
- Rabu, 28 Desember 2022 | 11:33 WIB
2 DPO telah ditetapkan Bareskrim Polri imbas kasus gagal ginjal akut pada anak.
2 DPO telah ditetapkan Bareskrim Polri imbas kasus gagal ginjal akut pada anak.

2 diantara tersangka adalah perorangan, sementara 4 lainnya tersangka korporasi.

Baca Juga: Duh, fase pemulihan gempa Cianjur terusik kasus dugaan penyelewengan bantuan, Bupati Cianjur dilaporkan ke KPK

Keempat tersangka korporasi yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri, yaitu berasal dari PT. Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV. Chemical Industries.

Selanjutnya dua tersangka lain yang ditetapkan oleh BPOM (Badan Pemeriksa Obat dan Makanan) yaitu pihak dari PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical Industries.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X