JAKARTA INSIDER - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Pol. Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI.
Nama Umbaran viral karena ternyata seorang intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW).
Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo yang dirilis hari ini, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Ternyata bukan daging atau sayuran hijau, ini penyebab utama asam urat kata dr Zaidul Akbar
Keputusan ini juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, serta dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno juga memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, Nomor: 11.00.17914.16B. Di samping itu, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, tercatat nama Umbaran Wibowo dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.
Baca Juga: Putin gabung militer dengan Alexander Lukashenko, para petinggi militer Ukraina siaga 1
Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari menyatakan, sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.
"Memang kita minta usulan pemecatan tapi tetap yang mengajukan daerah," ungkap Atal.
Ditambahkan Atal, dia secara profesi kepolisian memang sudah berhasil menjadi intel yang baik karena berhasil menutupi identitas dirinya sekian lama.
"Namun kami menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi, dan minta kepada seluruh Pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut dan menginstruksikan agar benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota PWI," kata Atal S Depari.
Sementara itu, dalam penjelasan kepada PWI Pusat, PWI Jateng menyebutkan, pada Rabu (14/12/2022) lalu, telah dilakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya.
Artikel Terkait
Wamenkumham Prof Edward Sharif Hiariej dukung penuh audit KUHAP demi perbaikan sistm hukum di tanah air
Kapolri: Sebanyak 24 terduga teroris bom bunuh diri Polsek Astana Anyar Bandung diamankan
Greenbrier Ghost, kisah sejarah di mana hantu bantu memecahkan kasus pembunuhannya sendiri di tahun 1897
Lihat kelakuan tak pantas Nikita Mirzani ngamuk berat di persidangan, ustad Hilmi Firdausi minta jangan ditiru
Richard keluar dari grup, Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi gabung di grup whatsapp 'Tuhan Yesus'