Ia juga akan meminta pemerintah segera segera mengeluarkan Perppu yang berkaitan dengan Reforma Agraria.
"Dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dimana antara lain substansi dari Reforma Agraria itu adalah penyelesaian masalah kejahatan-kejahatan pertanahan, di samping program redistribusi tanah," ujarnya.
"Ini belum bisa aplikatif manakala tidak didorong dengan Perppu. Karena seperti kita tahu banyak produk-produk hukum di bawah undang-undang yang saling tumpang tindih. Ini harus diselesaikan dengan Perppu agar Perpres yang berkaitan dengan Reforma Agraria itu bisa berjalan," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Sejarah Islam di tanah Jawa, benarkah bermula dari datangnya Wali Songo?
KPK dalami keterangan saksi Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang
Anies Baswedan: Dukungan dari "Tanah Minang" berefek besar
Mendagri Tito Karnavian : Sejengkal tanah di Kepulauan Widi tak boleh berpindah ke tangan asing!
Rentan mafia tanah di Kalsel, pemerintah dorong usut hingga tuntas