JAKARTA INSIDER - Masyarakat yang merasa dirugikan atas kepemilikan tanahnya segera laporkan ke polisi.
Maksimalkan peran aparat kepolisian untuk persoalan sengketa tanah.
Hal ini disebut anggota Komisi II DPR RI Riyanta yang prihatin masih banyak sengketa tanah di beberapa luar Pulau Jawa khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sampai saat ini persoalan menyangkut pertanahan, konflik pertanahan, sengketa pertanahan dan juga kejahatan pertanahan belum bisa diselesaikan secara tuntas.
Bahkan beberapa persoalan-persoalan itu menumpuk dan tidak pernah ada penanganan.
"Kalau ada kejahatan-kejahatan pertanahan segera laporkan kepada pihak kepolisian. Maksimalkan peran aparat kepolisian karena domainnya ada di kepolisian," ujar Riyanta disela agenda Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Cita Citata diduga telah menikah siri dengan Didi Mahardika, usai tulis kalimat 'teman hidup'
Apalagi soal adanya beberapa produk sertifikat yang ganda, Riyanta menyatakan, Komisi II mendorong BPN untuk dapat mengambil langkah-langkah administrasi, khususnya membatalkan serifikat yang muncul setelah adanya produk sertifikat yang terdahulu.
"Karena pada prinsipnya sertifikat itu adalah produk administrasi, jadi pembatalannya seharusnya cukup dengan tindakan-tindakan administratif. Bukan seperti selama ini, ketika masuk ke bidang sengketa BPN dan tidak ada kesepakatan antara para pihak, kemudian dilempar kepada para pihak untuk dibawa ke lembaga peradilan. Saya kira ini kurang tepat," ujarnya.
Riyanta memastikan Komisi II DPR berkomitmen untuk bagaimana mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional, mengambil langkah-langkah untuk membangun satu kepastian hukum khususnya terhadap persoalan-persoalan pertanahan.
Baca Juga: Kesabaran menuntut ilmu hingga menjadi murid dari 500 guru, dialah Asy Sya’bi
Ia juga mendorong agar masyarakat bisa ikut berperan aktif membantu pemerintah atau negara dalam mengatasi masalah kejahatan pertanahan ini.
Selain itu Komisi II sangat konsern sekali dalam hal pengawalan terhadap kasus-kasus pertanahan.
"Saya diminta oleh masyarakat di Kalimantan Selatan ini untuk meresmikan dan melantik kepengurusan Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah. Dimana saya selaku Ketua Umum di dua lembaga ini. Dan sebagai Anggota Komisi II saya akan memberikan dorongan agar bagaimana kasus-kasus kejahatan pertanahan ini disikat habis. Kalau bahasanya Presiden Jokowi digebuk," kata Riyanta.
Artikel Terkait
Sejarah Islam di tanah Jawa, benarkah bermula dari datangnya Wali Songo?
KPK dalami keterangan saksi Hadiri terkait penjualan tanah di Pulo Gebang
Anies Baswedan: Dukungan dari "Tanah Minang" berefek besar
Mendagri Tito Karnavian : Sejengkal tanah di Kepulauan Widi tak boleh berpindah ke tangan asing!
Rentan mafia tanah di Kalsel, pemerintah dorong usut hingga tuntas