Rentan mafia tanah di Kalsel, pemerintah dorong usut hingga tuntas

photo author
- Minggu, 18 Desember 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi mafia tanah di Kalsel.
Ilustrasi mafia tanah di Kalsel.

JAKARTA INSIDER - Kasus mafia tanah di Provinsi Kalsel sudah sejak lama menjamur dan belum menemukan solusi.

Maraknya kasus mafia tanah di Kalsel banyak memakan korban, hingga harus mempertahankan hak atas tanahnya di Pengadilan.

Tidak hanya itu, mafia tanah juga tidak segan menggunakan kekerasan fisik dan melukai korban.

Baca Juga: Sahat Tua Simandjuntak politisi senior terjaring OTT dalam kasus suap dana hibah di Jatim

Meningkatnya kasus mafia tanah di Kalsel, menarik perhatian Anggota Komisi II DPR RI Riyanta.

Menurut pernyataan Riyanta, banyak persoalan-persoalan pertanahan, konflik pertanahan, sengketa pertanahan, dan juga kejahatan pertanahan yang terjadi di Kalsel.

Ia juga perihatin dengan banyaknya kasus tanah tetapi tidak selesai secara tuntas.

Baca Juga: Daging merah, dilarang dikonsumsi penderita asam urat, justru dianjurkan untuk yang anemia

Bahkan beberapa persoalan-persoalan itu menumpuk dan tidak pernah ada penanganan.

"Oleh karena itu Komisi II DPR berkomitmen untuk bagaimana mendorong agar pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional, mengambil langkah-langkah untuk membangun satu kepastian hukum khususnya terhadap persoalan-persoalan pertanahan," tegas Riyanta dikutip JAKARTA INSIDER dari laman dpr.go.id pada Minggu (18/12/2022).

Riyanta juga mendorong agar masyarakat bisa ikut berperan aktif membantu pemerintah atau negara dalam mengatasi masalah kejahatan pertanahan ini.

Baca Juga: 3 tips mudah agar wajan biasa tidak lengket saat menggoreng

Masyarakat diminta untuk melakukan pelaporan ke kepolisian jika seandainya menemukab kejahatan pertanahan.

"Kalau ada kejahatan-kejahatan pertanahan segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Maksimalkan peran aparat kepolisian. Karena domainnya ada di Kepolisian," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: dpr.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X