Kendati demikian, awalnya bukan berarti sang terdakwa kasus investasi bodong itu bisa lepas saja.
Pihak JPU menuntut Doni Salmanan membayarkan kompensasi kepada korban dengan nominal hingga mencapai Rp17 miliar rupiah.
Baca Juga: Anies Baswedan bergerak bersama anak muda, bukti pemimpin pro anak muda
Ternyata, vonis hakim justru telah membebaskan sang affiliator itu dari kewajiban membayar ganti rugi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.
Padahal, dalam sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.***
Artikel Terkait
Lebih dingin dari kutub utara, inilah daftar tempat terdingin di dunia, suhu hingga minus 70 derajat celcius
Doni Salmanan: Dituntut 13 tahun divonis 4 tahun, sepertiga tuntutan jaksa penuntut umum
Belajar dari Ulama, inilah 6 nasehat Imam Syafi’i dalam menuntut ilmu
Prediksi hasil final Argentina vs Prancis di Piala Dunia Qatar 2022, riwayat head to head pertandingan
Klarifikasi Via Vallen soal dibenci sang adik karena menyetop uang bulanan adiknya: Mungkin aku yang salah...