Walah! Ternyata begini alasan harta dan aset Doni Salmanan tidak dikembalikan ke negara

photo author
- Sabtu, 17 Desember 2022 | 12:00 WIB
Doni Salmanan, mantan Crazy Rich Bandung yang kini dipenjara  (Instagram @donisalmanan)
Doni Salmanan, mantan Crazy Rich Bandung yang kini dipenjara (Instagram @donisalmanan)

Kendati demikian, awalnya bukan berarti sang terdakwa kasus investasi bodong itu bisa lepas saja.

Pihak JPU menuntut Doni Salmanan membayarkan kompensasi kepada korban dengan nominal hingga mencapai Rp17 miliar rupiah.

Baca Juga: Anies Baswedan bergerak bersama anak muda, bukti pemimpin pro anak muda

Ternyata, vonis hakim justru telah membebaskan sang affiliator itu dari kewajiban membayar ganti rugi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menilai vonis hakim itu sangat jauh dari harapan pihaknya.

Padahal, dalam sidang tuntutan, kata dia, jaksa menuntut hakim merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: St Shofia Munawaroh JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X