Selain itu pada dakwaan jaksa penuntut umum tentang pasal tindak pencucian uang tidak terbukti.
Oleh karenanya, terdakwa dibebaskan dari dakwaan kedua tersebut dan dakwaan restitusi itu tidak dikabulkan.
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya.
Penjelasannya dalam pasal TPPU tidak terbukti, tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk kedalam kategori perjudian.
Baca Juga: Daun Salam hingga Meniran, rebusan 5 jenis daun ini bisa menurunkan tekanan darah tinggi
Lebih lanjut, bahwa binary option merupakan bisnis spekulasi bahkan hingga saat ini masih terdapat orang yang bermain.
Berikut rangkuman pasal yang memvonis terdakwa.
Dia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***