Baca Juga: Portugal resmi pecat Fernando Santos. Imbas kegagalan di piala dunia 2022
"Terus terang makanya saya sakit hati karena banyak sekali korban korban perempuan lain yang sulit untuk mendapatkan keadilan. Tidak bisa mendapatkan laporan polisi. Disangkanya kalau kita melapor ke polisi langsung diterima, gak mbak banyak sekali kasus seperti ini. Apalagi penyidik tidak mau pakai UU TPKS," geram Ratna.
Belum lagi daerah seperti kabupaten tidak ada atau bahkan sulit korban kekerasan seksual didampingi psikolog.
"Di daerah daerah gak ada psikolog kalau mau akses dulu ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan belum tentu penyidik menyediakan," seru Ratna.
Baca Juga: Tadabur surah Al Ashr: Memanfaatkan waktu agar terbebas dari kerugian
Dengan kata lain, Ratna dan teman teman aktivis butuh perjuangan untuk bisa diterima dan diproses kasus perempuan korban kekerasan seksual.
"Biasanya jawaban penyidik bu ini kan sudah dewasa suka sama suka. Jadi bagi mereka kalau anak itu delik biasa tapi kalau dewasa baru itu delik aduan. Delik aduan pun juga ketika korbannya sudah mengadu gak bisa langsung diterima penyidik," jelasnya.
Menurut Ratna, Putri ini paham hukum bahkan dia salah satu ibu bhayangkari yang juga mensosialisasikan UU TPKS.
Baca Juga: Daftar para menantu Jokowi. Berikut ini profil lengkap Selvi Ananda, Bobby, dan Erina Gudono
"Dia tahu betul bagaimana menggunakan UU TKPS, tapi bagi kami dengan kasusnya itu tak relevan apalagi soal pembuktian," pungkas Ratna.***
Artikel Terkait
Putri Chandrawathi resmi berseragam tahanan, DPR beri respon ini
Trik kuasa hukum Sambo melas dan yakinkan hakim bahwa Yosua juga pelaku kekerasan seksual
Dare to Speak Up, ajak masyarakat berani dan lawan pelaku kekerasan seksual
Putri Chandrawathi bantah ada perempuan lain keluar dari rumah di Bangka
Terus jawab tidak tahu JPU sodorkan bukti, Putri Chandrawathi bohong soal hubungannya dengan Yosua di Magelang