Dalam siaran resminya, PBB mengaku prihatin, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM.
"Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB, Kamis (8/12).***
Artikel Terkait
KUHP disahkan meski masih prokontra, berikut pasal yang kontroversi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej : Jangan asal ngomong, baca dulu baru bertanya isi pasal KUHP
Menparekraf Sandiaga Uno pastikan ranah privat masyarakat tetap terjamin seiiring pengesahan KUHP
Menkumham sebut urusan seksual sudah ada di KUHP lama. Kita punya agama, budaya, jangan ikuti seks bebas
Guru Besar FH UI, Prof Indriyanto Seno Adji apresiasi dengan KUHP baru yang bersifat netral dan demokratis