JAKARTA INSIDER - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly heran dengan pihak yang mempermasalahkan keberadaan pasal di KUHP.
Terutama pasal pemidanaan pasangan di luar nikah tinggal serumah kohabitasi dalam Kitab KUHP.
Ia mengibaratkan seakan-akan ketentuan tersebut bakal berdampak buruk terhadap sektor pariwisata.
"Ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow up seolah-olah dunia mau kiamat saja. Begitu ya, dunia pariwisata kita," kata Yasonna, pada Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Gagal di Piala Dunia 2022, Tite out dan Brasil incar Ancelotti sebagai penggantinya
Padahal, aturan tersebut itu bukan ketentuan baru. Aturan tersebut sudah ada di KUHP lama.
Menurut Yasonna ketentuan tersebut ada karena sesuai dengan budaya Indonesia.
Urusan seksual tak bisa sebebas negara barat.
"Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya budaya, kita punya agama ya di sini," kata dia.
Meskipun begitu, Yasonna menegaskan ketentuan kohabitasi itu tak akan mengurangi privasi seseorang. Terutama wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.
Baca Juga: Ikuti aksi protes disebut sebagai penentang Tuhan, masyarakat Iran kembali penuhi ibukota Teheran
Sebelumnya Kemenkumham sudah meminta masyarakat agar terlebih dahulu memahami isi dari pasal-pasal yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebelum menyampaikan kritik.
"Jangan asal ngomong, jadi sebelum bertanya baca dulu. Kalau sudah baca paham dulu ya," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Hal tersebut disampaikan Wamenkumham menanggapi pertanyaan soal Pasal 263 KUHP.
Artikel Terkait
Kontroversi KUHP baru, zina dan kumpul kebo diperbolehkan, asalkan ...
Kontroversi KUHP baru, soal minuman beralkohol, bar tender bisa dipidana, orang mabok tidak
KUHP disahkan meski masih prokontra, berikut pasal yang kontroversi
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej : Jangan asal ngomong, baca dulu baru bertanya isi pasal KUHP
Menparekraf Sandiaga Uno pastikan ranah privat masyarakat tetap terjamin seiiring pengesahan KUHP