Wamenkumham : Pemerintah usulkan ubah beberapa substansi RKUHP usai RDP bersama Komisi III DPR RI

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 13:56 WIB
Pemerintah berniat ubah RKUHP, usai RDP dengan Komisi III DPR. (betawi pos)
Pemerintah berniat ubah RKUHP, usai RDP dengan Komisi III DPR. (betawi pos)

JAKARTA INSIDER - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Pemerintah mengusulkan mengubah beberapa substansi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

Perubahan ini setelah mempertimbangkan sejumlah masukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (9/11/2022) lalu.

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI untuk membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, (24/11/2022).

"Dalam rapat dengar pendapat pada tanggal 9 November setelah mempertimbangkan masukan yang dipaparkan, Pemerintah mengusulkan untuk mengubah beberapa substansi," kata pria yang akrab disapa Prof. Eddy itu.

Baca Juga: Said Iqbal KSPI : UMP Kadin lebih tinggi dibanding UMP Apindo. Ketahuan siapa yang berpihak ke buruh!

Eddy memaparkan tujuh substansi dalam RKUHP yang diusulkan Pemerintah untuk diubah tersebut yaitu, (1) reformulasi penjelasan hukum yang hidup dalam masyarakat; (2) penyesuaian definisi makar menjadi niat untuk melakukan serangan; (3) mengadopsi ketentuan mengenai rekayasa kasus, yang dimasukkan dalam Bab Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan, Bagian Penyesatan Proses Peradilan.

Kemudian, (4) perubahan jangka waktu berlaku RUU KUHP dari dua tahun menjadi tiga tahun setelah diundangkan; (5) reformulasi pasal mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum diganti menjadi penghinaan terhadap lembaga negara terbatas.

Ia menjelaskan, bahwa lembaga negara tersebut dibatasi pada lembaga kepresidenan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: BIN kirim bantuan bagi warga terdampak gempa Cianjur hingga warga yang ada di pelosok

"Kemudian pengecualian penganiayaan hewan dalam rangka dilakukan untuk kegiatan budaya atau adat istiadat, dan yang terakhir adalah harmonisasi sekaligus ada reformulasi mengenai pertanggungjawaban korporasi dengan Perma Nomor 13 Tahun 2016," tutur Eddy.

Menurutnya, Pemerintah telah melakukan rapat internal selama dua hari untuk membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang kemudian dipadatkan menjadi 23 item DIM.

"Ini antara satu dengan yang lain saling beririsan sehingga yang ada di meja bapak/ibu sekalian ada 19 halaman terdiri dari 23 item," ujar Eddy.

Sebelumnya, Rabu (9/11), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X