"Dengan demikian tidak ada sesuatu yang kemudian 'menghancurkan' integritas kejaksaan dalam penanganan 'restorative justice'," kata Nasir.
Sebelumnya, Sabtu (19/11), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan adanya sistem pengawasan dalam penerapan "restorative justice" agar tidak disalahgunakan oleh oknum jaksa nakal menjadi ladang cuan atau mencari keuntungan.
"Memang betul sekali, pada waktu saya mau tanda tangan 'perja' ini, saya masih ragu karena kondisi jaksa pada waktu itu. Tapi dengan satu tekad saya ingin memperbaiki situasi ini," kata Burhanuddin ditemui usai acara "Sound of Justice", di Gedung Smesco, Jakarta Selatan.***
Artikel Terkait
Kasus korupsi, ‘Wanita Emas’ dijemput paksa Kejaksaan Agung
P21! Kejaksaan Agung umumkan berkas perkara Ferdy Sambo lengkap
Kapuspenkum Kejaksaan Agung: Pentingnya jaringan antar lembaga dan media dalam peningkatkan public trust
Kejaksaan Agung tetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri
Petinggi Kemenkominfo ketar ketir, siap siap dipanggil Jampidsus Kejaksaan Agung terkait korupsi BTS