JAKARTA INSIDER - Viral seorang warga bernama Urip Saputra mati suri (meninggal sementara atau hidup lagi), kepolisian akhirnya menyelidiki kasus itu.
Dari hasil penyelidikan, kasus mati suri itu hanyalah rekayasa semata alias bohong.
Kebohongan dengan modus mati suri diduga untuk menghindari lilitan hutang.
Baca Juga: Kabar pernikahan Desy Ratnasari buat geger warganet, ternyata ini profesi suami pertamanya
Dilansir JAKARTA INSIDER dari PMJ News pada Jumat (18/11/2022), Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Kamis (17/11/2022), menyebutkan, kepolisian sedang mengkonfirmasi soal utang Urip Saputra.
Masalah utang, diduga menjadi dorongan Urip dan isterinya merekayasa kematian Urip.
Pendalaman soal utang itu, ujar Iman Imanuddin, bermula dari informasi yang didapat kepolisian dari sopir ambulans.
Baca Juga: Bola hasil gol 'Tangan Tuhan' Diego Maradona dijual di rumah lelang, berapa harganya?
Menurut sopir ambulans, istri Urip (Y) dalam perjalananan dari Jakarta Selatan, menuju rumahnya di Bogor, pada Jumat, 11/11/2022, sempat bercerita mengenai utang yang melilit mereka dan mengeluhkan sejumlah orang penagih utang.
"Ini kami baru mendapatkan informasi dari saksi yang mengantarkan Urip, bahwa di perjalanan istri Urip berkeluh kesah terkait dengan banyaknya yang menagih utang," ujarnya.
Oleh karena itu, kepolisian, katanya terus akan mendalami kasus itu.
Apalagi ada beberapa dugaan fakta kebohongan itu. Simak dugaan kebohongan Urip.
1. Urip dalam kondisi sehat dibawa pakai ambulans dari Jakarta Selatan menuju rumahnya di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Urip dan keluarga sudah langsung membawa peti mati.
Artikel Terkait
Tuntut keadilan, keluarga korban Kanjuruhan datangi KPAI, Ombudsman, DPR hingga lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Usai borok suap hakim agung Sudrajat dan Gazalba terkuak, PBHI desak korban lakukan Peninjauan Kembali (PK)
Aksi mulusnya hampir berhasil pura-pura mati hindari penagih utang, eh terbongkar gara-gara sosok ini
Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut
Salah langkah, ajukan gugatan hukum ke PTUN terkait obat sirop mengandung zat kimia berbahaya