Penny mengatakan, setiap produsen obat memiliki kewajiban untuk melakukan uji mutu dan keamanan terhadap bahan baku secara mandiri, sebagai bagian dari izin edar yang diberikan BPOM.
"Pengujian mutu terhadap bahan pelarut atau bahan baku yang mereka terima dari produsen, dari distributor, harus selalu dicek," katanya.
Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke PTUN Jakarta pada 11 November 2022 terkait dugaan kelalaian pada kasus obat sirup tercemar zat kimia berbahaya.
Gugatan itu diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. BPOM dituduh melanggar asas kecermatan karena menyampaikan informasi publik yang dianggap berubah-ubah terkait daftar obat sirup yang tercemar EG/DEG.
Kejaksaan Agung telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi BPOM dalam menghadapi gugatan terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak di PTUN Jakarta.
Upaya menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang berlangsung tertutup di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11).***
Artikel Terkait
Kasus gagal ginjal akut, BPOM beberkan peredaran obat sirup yang ditangani Bareskim
69 Obat sirop berbahaya dari 3 farmasi telah dicabut izinnya oleh BPOM, ini daftarnya
BPOM berikan sanksi tegas pencabutan izin, berikut daftar 69 Obat sirop berbahaya
Kepala BPOM : dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan tersangka terkait EG dan DEG, kasus gagal ginjal akut