Salah langkah, ajukan gugatan hukum ke PTUN terkait obat sirop mengandung zat kimia berbahaya

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 16:59 WIB
Gugatan hukum melalui PTUN terkait zat kimia berbahaya di obat sirop. (Badilag MA)
Gugatan hukum melalui PTUN terkait zat kimia berbahaya di obat sirop. (Badilag MA)

Penny mengatakan, setiap produsen obat memiliki kewajiban untuk melakukan uji mutu dan keamanan terhadap bahan baku secara mandiri, sebagai bagian dari izin edar yang diberikan BPOM.

"Pengujian mutu terhadap bahan pelarut atau bahan baku yang mereka terima dari produsen, dari distributor, harus selalu dicek," katanya.

Baca Juga: Kembali datangi rumah empat jenazah di Kalideres, polisi temukan sesuatu yang menggunung, ciri korban tertutup

​​​​Sebelumnya, Komunitas Konsumen Indonesia menggugat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke PTUN Jakarta pada 11 November 2022 terkait dugaan kelalaian pada kasus obat sirup tercemar zat kimia berbahaya.

Gugatan itu diregister dengan nomor perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. BPOM dituduh melanggar asas kecermatan karena menyampaikan informasi publik yang dianggap berubah-ubah terkait daftar obat sirup yang tercemar EG/DEG.

Kejaksaan Agung telah menyiapkan jaksa pengacara negara untuk mendampingi BPOM dalam menghadapi gugatan terkait kasus obat sirop pemicu gagal ginjal akut pada anak di PTUN Jakarta.

Upaya menyiapkan jaksa pengacara negara (JPN) ini dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang berlangsung tertutup di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (16/11).***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X